Kabiro Kabar Reskrim Desak Pemprov Lampung Tegas Larang Anak di Bawah Umur Berkendara

banner 468x60

Tanggamus, Radarjakarta.id — Kabiro Media Kabar Reskrim Wilayah Kabupaten Tanggamus, Heriyanto, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempertegas larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Desakan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di berbagai daerah.

Menurut Heriyanto, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan orang tua serta kurang tegasnya penindakan dari aparat terkait. Ia menegaskan bahwa membiarkan anak yang belum cukup usia dan tidak memiliki kompetensi berkendara merupakan tindakan berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dasar Hukum Larangan Anak di Bawah Umur Berkendara

Larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain:

Pasal 77 ayat (1): Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.

Pasal 81 ayat (1): SIM hanya dapat diberikan kepada:

17 tahun untuk SIM A dan SIM C

18 tahun untuk SIM B I

20 tahun untuk SIM B II

Dengan demikian, anak di bawah 17 tahun secara hukum dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Sanksi bagi Pelanggar

1. Pengendara tanpa SIM (Pasal 281 UU LLAJ):

Kurungan maksimal 4 bulan, atau

Denda maksimal Rp1.000.000.

2. Orang tua atau pemilik kendaraan (Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 313):

Kurungan maksimal 2 bulan, atau

Denda maksimal Rp500.000.

3. Apabila menyebabkan kecelakaan (Pasal 310):

Luka ringan: kurungan 1 tahun, denda Rp2.000.000

Luka berat: kurungan 5 tahun, denda Rp10.000.000

Korban meninggal: kurungan 6 tahun, denda Rp12.000.000

Pernyataan Kabiro Heriyanto

“Kami dari Media Kabar Reskrim meminta Pemerintah Lampung bertindak tegas terhadap pelanggaran berkendara oleh anak di bawah umur. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda. Orang tua juga harus bertanggung jawab penuh,” tegas Heriyanto.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah dan kepolisian perlu meningkatkan edukasi serta operasi penertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar.| Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.