Picu Ketakutan dan Keresahan Petani Sawit, PP 45/2025 Digugat ke MA

Ilustrasi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Pengajuan ini telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (14/3/2025).

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin mengatakan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan sanksi yang dianggap memberatkan dan mengancam keberlangsungan hidup para petani.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebagai informasi, PP 45/2025 mengatur penertiban kawasan hutan dan memberi kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengenakan denda hingga Rp45 juta per hektar, serta membuka peluang pengambilalihan lahan kebun rakyat oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma).

Sabarudin menilai PP 45/2025 dan tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memicu ketakutan dan keresahan yang meluas di berbagai daerah.

“Denda Rp45 juta per hektar sangat tidak proporsional. Petani kecil hanya punya 1–5 hektar. Kebijakan ini bisa memiskinkan mereka,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum petani, Gunawan menambahkan, pemerintah terlalu fokus menjalankan Satgas PKH tanpa mengoptimalkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Seharusnya mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dijalankan. Jika itu dilakukan, konflik agraria bisa ditekan dan kebun sawit rakyat tetap produktif,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Gunawan juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kondisi real di lapangan.

“Satgas bilang petani kecil tidak termasuk objek PP 45/2025, tapi faktanya lahan-lahan mereka justru dipasangi plang dan terancam diambil alih,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan petani dari Kapuas Hulu, Edi Sabirin menyatakan bahwa PP 45/2025 memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama karena lahan yang telah bersertifikat kini diklaim berada di kawasan hutan.

“PP 45/2025 jadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami. Lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pun dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma,” ujar Edi

Ia menyebut sedikitnya 600 petani di Kecamatan Silat Hilir kini terancam kehilangan lahan seluas 1.600 hektar. Situasi ini menimbulkan tekanan moral dan kekhawatiran yang sangat besar bagi masyarakat.

Karenanya, Edi berharap Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dilayangkan petani sawit dan pemerintah menghentikan praktik yang menimbulkan potensi konflik agraria baru.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.