Laskar Merah Putih Kawal Ahli Waris Pensiunan Pajak, Desak Kemenkeu Beri Kepastian Status Rumah Dinas

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.idOrganisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para ahli waris dan pensiunan penghuni rumah dinas pajak, menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Keuangan melalui aksi damai di depan Gedung Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Jalan Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).

Aksi damai tersebut dihadiri oleh ratusan anggota Laskar Merah Putih dari berbagai wilayah, termasuk para Ketua Markas Cabang (Marcab) dan jajaran anggota yang datang secara solidaritas untuk mendukung perjuangan para ahli waris. Mereka bersatu menyuarakan tuntutan keadilan dan kepastian hukum atas status rumah dinas pensiunan pajak yang telah mereka tempati selama lebih dari 30 hingga 50 tahun.

Para peserta aksi menegaskan, perjuangan ini murni untuk membela hak-hak warga pensiunan pajak, bukan untuk konfrontasi, melainkan agar pemerintah mendengar aspirasi mereka secara terbuka dan adil.

Ketua Umum Laskar Merah Putih sekaligus kuasa hukum para ahli waris, Adek Erfil Manurung, menjelaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak atas status rumah negara golongan III, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 sebagai perubahan dari PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

“Klien kami sudah menempati rumah dinas ini selama puluhan tahun. Mereka bukan penyusup, mereka adalah pensiunan pajak dan ahli waris yang sah. Kami hanya meminta pemerintah menepati janji dan menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Adek Erfil Manurung di sela aksi.

Ia menambahkan, sejak tahun 1988, telah ada surat dari Menteri Keuangan kepada Ditjen Pajak yang menginstruksikan agar penghuni rumah dinas di kawasan Kemanggisan dan Slipi dipindahkan ke Meruya Udik dan Lebak Bulus. Namun hingga kini, relokasi tersebut tak kunjung terealisasi.

Ironisnya, alih-alih mendapat kepastian, para penghuni justru mengalami tekanan dan intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan instansi terkait. Bentuknya beragam, mulai dari surat somasi, pengusiran, hingga pelaporan ke polisi yang menyebabkan salah satu ahli waris dijadikan tersangka hanya karena mempertahankan rumah peninggalan orang tuanya.

“Kami memohon agar Bapak Menteri Keuangan mau mendengar langsung aspirasi ini. Para ahli waris hanya ingin keadilan dan kepastian hukum, bukan belas kasihan,” tegas Adek Erfil Manurung.

Laskar Merah Putih menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan resmi dan transparan dari pemerintah, demi memastikan hak-hak pensiunan pajak dan ahli waris terlindungi sesuai hukum yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.