Jakarta Barat, Radarjakarta.id – Suasana tegang menyelimuti halaman Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, ketika aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana yang menewaskan seorang pemilik agen gas elpiji, MBS (65), di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (30/9/2025).
Rekonstruksi yang digelar secara terbuka itu menghadirkan tersangka EH (56), yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap korban hingga tewas akibat luka tusuk di bagian pinggang. Setiap adegan diperagakan secara detail untuk mengungkap motif dan kronologi sebenarnya di balik tragedi berdarah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mewakili Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan menguatkan bukti hukum, agar semua keterangan yang disampaikan sesuai fakta,” ujar AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 18 adegan, dimulai dari sebelum pertikaian hingga detik-detik usai peristiwa tragis itu terjadi.
Hasil rekonstruksi mengungkap bahwa peristiwa bermula dari perselisihan keluarga satu marga antara tersangka dan korban. Konflik dipicu masalah utang-piutang dan penjualan barang berupa tangki besi yang dijual korban tanpa seizin pelaku.
Pada adegan keenam, tersangka terlihat berjalan kaki menuju Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga. Pisau itu kemudian diselipkan di balik bajunya sebagaimana diperagakan dalam adegan kedelapan.
Selanjutnya, di adegan kesembilan hingga kesebelas, EH memperlihatkan bagaimana ia mendekati korban yang tengah menerima paket di depan kiosnya. Saat korban membungkuk, pelaku menarik pisau dan menusuk pinggang kanan korban dari belakang.
Sontak, teriakan saksi membuat warga berdatangan dan berusaha menolong korban. MBS sempat dilarikan ke RS Pelni, namun nyawanya tak tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.
Sebelumnya, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan kekerabatan dekat. EH merupakan pemilik kontrakan tempat korban membuka usaha agen elpiji. Perseteruan mereka dipicu utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah, tanpa kejelasan pelunasan.
Karena kesal, korban menjual tangki bekas minyak tanah milik pelaku, dan menyebut hasil penjualan itu sebagai pelunasan sebagian utang. Tindakan inilah yang kemudian memicu emosi pelaku hingga berakhir dengan tindakan fatal.
“Korban menjual barang milik pelaku karena kesal utangnya tak kunjung dibayar. Ia menganggap hasil penjualan itu sebagai pelunasan,” ungkap Kapolsek Kompol Nur Aqsha.
Kini, pelaku EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di wilayah hukum Jakarta Barat.
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji di Kebon Jeruk Terungkap










