Polres Depok Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja di Cilodong

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat 78,65 Kg dari rumah di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras kepada wartawan mengatakan, kasus ini diungkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat adanya tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Cilodong, Depok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku inisial RDN dan DNM.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka RDN dan DNM dengan barang bukti yang diamankan pada saat itu sejumlah 38 kg narkoba jenis ganja. Kemudian 2 koper dan 1 timbangan digital,” ujarnya.

Kemudian polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AJ dan MAR di Jakarta Timur.

Polisi menyita ganja 39 kg yang dikemas dalam dua koper dari penangkapan dua pelaku tersebut.

Dari hasil pengembangan, ganja tersebut didapati dari hasil pengiriman dua tersangka inisial RDG dan MS. Keduanya bisa ditangkap di Kampung Babakan, Bandung.

“RDN berperan sebagai bandar, kemudian DNM berperan sebagai bandar, AJ berperan sebagai bandar, RDG berperan sebagai kurir, MS berperan sebagai kurir dan MAR berperan sebagai bandar,” tuturnya.

Di lokasi sama, Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben mengatakan keenam tersangka menjemput ganja di dalam koper dari Medan menuju Depok menggunakan bus untuk mengelabui petugas.

“Modus operandinya itu kan menggunakan koper ini untuk mengelabui petugas. Nah yang dipilih menggunakan transportasi umum,” katanya.

Jadi seolah-olah memang kan kalau kita pun lewat transportasi umum seperti bus antarkota dari Medan ke Jakarta kan tidak ada pemeriksaan secara spesifik terhadap koper.

“Itulah sebagai kesempatan buat mereka untuk melaksanakan kegiatan pengambilan atau penjemputan narkotika jenis ganja ini dari Medan ke Jakarta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.|Aji Hendro

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.