Bukan Kali Pertama, Bripka AS Lagi-Lagi Tersangkut Kasus Sabu

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Nama Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alex Sander (AS) kembali mencoreng wajah institusi kepolisian. Anggota Direktorat Samapta Polda Riau itu ditangkap setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan AS dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi sabu dalam jumlah besar di wilayah Dumai.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil meringkus tiga orang pelaku, yakni MR, AY, dan AP, di tiga lokasi berbeda: Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir. Penangkapan berlangsung pada 10–12 September 2025. Ketiga tersangka kemudian menyebut nama AS sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“Dari keterangan para tersangka, sabu berasal dari AS,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (20/9).

AS akhirnya dibekuk saat tengah santai di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Dari hasil penelusuran, ia terbukti mengendalikan rekening penampungan hasil penjualan sabu dengan menyamarkan nama pemilik rekening. Polisi juga menyita kendaraan dan sejumlah ponsel yang dipakai dalam transaksi narkoba.

“Penangkapan ini bentuk ketegasan kami. Anggota Polri yang terlibat narkoba akan diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Anom.

Nama Alex bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus serupa. Pada Desember 2022, ia sempat membuat kegaduhan dengan menuding Kapolres Rohil kala itu menerima suap Rp1 miliar terkait perkara narkoba. Namun hasil pemeriksaan Propam menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti. Akibat ulahnya, Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik.

Selain itu, pada tahun yang sama, ia juga pernah dituntut untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi selama dua bulan. Meski tuntutan PTDH sempat diajukan, keputusan akhir sidang justru hanya menjatuhkan sanksi lebih ringan sehingga Alex tetap bisa bertugas kembali.

Kini, kariernya benar-benar di ujung tanduk. Setelah selamat dari pemecatan pada 2022, Bripka Alex kembali membuat ulah dengan kasus narkoba. Kali ini, publik menilai sulit baginya untuk menghindar dari sanksi berat, termasuk ancaman pemecatan permanen serta jeratan hukum pidana.| Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.