Jenderal TNI Geruduk Polda, Ferry Irwandi Bantah & Tantang Proses Hukum

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah mengejutkan dilakukan sejumlah perwira tinggi TNI saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9). Mereka mengaku membawa temuan dugaan tindak pidana yang menyeret nama CEO Malaka Project sekaligus pegiat media sosial, Ferry Irwandi.

Para jenderal tersebut antara lain Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah.

“Kami menemukan sejumlah fakta dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh saudara Ferry Irwandi. Karena itu, kami konsultasi ke Polda Metro Jaya untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Brigjen Sembiring.

Meski demikian, Sembiring enggan membeberkan detail dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menegaskan TNI akan menempuh jalur hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengedepankan proses hukum,” ucapnya.

Sembiring juga mengaku sudah berusaha menghubungi Ferry, namun tak mendapat respons.
“Nomornya mati, staf saya coba hubungi juga tidak bisa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ferry Irwandi justru tampil menohok lewat akun Instagram pribadinya. Ia mengaku bingung dengan tuduhan TNI.
“Saya tidak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan,” ujarnya dalam sebuah video.

Ferry menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum tanpa rasa takut.
“Kalau mau diproses hukum, silakan. Saya tidak akan playing victim. Negara ini negara hukum, mari kita jalani bersama,” katanya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya sulit dihubungi.
“Saya ada di Jakarta. Wartawan bisa dengan mudah menghubungi saya. Nomor saya ada di mana-mana. Jadi kalau disebut tidak bisa dihubungi, saya juga heran,” tegasnya.

Kontroversi makin panas setelah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) buka suara. Menurut ICJR, langkah SatSiber TNI melakukan patroli siber terhadap warga sipil berpotensi melanggar konstitusi.

“Dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, jelas TNI bertugas menjaga kedaulatan negara, bukan menyelidiki dugaan tindak pidana sipil. Itu ranah Polri,” kata peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi.

Ia menilai tindakan SatSiber TNI tidak hanya keliru, tapi juga mengancam demokrasi dan HAM.
“Penyidikan pidana adalah kewenangan Polri sesuai KUHAP. TNI seharusnya berhati-hati, jangan melampaui batas,” tegasnya.

ICJR bahkan mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan menghentikan langkah TNI yang dianggap keluar dari rel hukum.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.