Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Resmi Jadi Tersangka

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan provokasi di media sosial. Laras dituduh mengunggah konten berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung pekan lalu.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Himawan menyebut Laras telah ditahan sejak 2 September 2025 di Rutan Bareskrim Polri.

“Tersangka membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram miliknya yang menghasut massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri. Konten tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis,” ujar Himawan.

Menurut penyidik, Laras ditangkap pada 1 September 2025 setelah tim siber Polri menemukan bukti kuat berupa unggahan provokatif di akun Instagram miliknya. Polisi juga menyita akun media sosial serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Jejak Karier Internasional

Kasus ini membuat nama Laras Faizati, 26 tahun, menjadi sorotan publik. Ironisnya, Laras dikenal memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan, baik di dalam negeri maupun internasional.

Sejak September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Sebelumnya, ia sempat bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer, serta berkarier di Uni Emirat Arab sebagai Digital Content Creator di Edbrig (2023) dan Content Creator di 4K Media Art Production (2022).

Laras juga pernah menjadi International Ambassador DP World dalam ajang EXPO2020 Dubai, serta aktif di berbagai organisasi global, termasuk AIESEC dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Secara akademis, Laras merupakan lulusan LSPR Communication and Business Institute dengan gelar sarjana Public Relations (2021) dan magister International Communication Management (2023).

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP

Jika terbukti bersalah, Laras terancam hukuman penjara dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.