Ketua IRC for Reform, Hasanuddin: Ungkap Mafia di Balik Kerusuhan, Menteri Wajib Bersaksi

Ketua IRC for Reform, Hasanuddin: Ungkap Mafia di Balik Kerusuhan, Menteri Wajib Bersaksi
Ketua IRC for Reform, Hasanuddin: Ungkap Mafia di Balik Kerusuhan, Menteri Wajib Bersaksi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – kerusuhan yang terjadi beberapa hari terakhir di berbagai daerah Indonesia telah mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, rusaknya fasilitas umum, serta kerugian sosial-ekonomi yang besar. Salah satunya adalah Affandi Kurniawan, seorang driver ojek online, yang meninggal dunia akibat terjebak dalam situasi brutal tersebut.

Tragedi ini menunjukkan bahwa rakyat kecil selalu menjadi korban. Sementara mafia dan aktor politik justru bermain di balik layar, menunggangi situasi demi kepentingan sempit.

Beberapa menteri Kabinet Merah Putih secara terbuka menyebut nama Riza Chalid dan jaringan mafia migas, pangan, serta minyak goreng sebagai pihak yang ikut bermain dalam kerusuhan. Jika benar, maka pernyataan itu bukan sekadar retorika politik, melainkan informasi hukum yang wajib ditindaklanjuti.

Sejumlah media arus utama telah memuat pernyataan para menteri tersebut (Sakti Wahyu Trenggono/Menteri Kelautan dan Perikanan, Abdul Kadir Karding/Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Zulkifli Hasan/Menko Bidang Pangan :

Beritasatu.com, 1 September 2025: menyebut keterkaitan Riza Chalid dengan jaringan mafia.

CNBC Indonesia, 1 September 2025: menegaskan dukungan para menteri terhadap langkah Presiden melawan mafia.

Radar Nonstop, 1 September 2025: menyorot mafia beras, migas, dan minyak goreng.

NTVNews.id, 1 September 2025: Zulhas menyebut mafia migas dan minyak goreng.

Ulasan.co, 1 September 2025: Menteri Trenggono menyebut belum pernah ada presiden berani menentang mafia migas, termasuk jaringan Riza Chalid.

Pernyataan ini jelas, terbuka, dan tidak bisa dibiarkan berhenti di ruang publik. Para menteri tersebut harus dipanggil Kepolisian dan kejaksaan untuk dimintai keterangan hukum.

Kerusuhan yang menelan korban jiwa, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian besar tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Apabila benar ada peran mafia dalam pendanaannya, maka peristiwa ini terkait korupsi dan pencucian uang.

Pasal 21 UU Tipikor: melarang siapa pun merintangi atau menggagalkan penyidikan. Ancaman pidana: penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: melarang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Ancaman pidana: penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dengan demikian, setiap pihak yang membiayai, menutupi, atau merintangi pengungkapan kerusuhan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dan UU TPPU.

SIAGA 98 menuntut:

1. Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil para menteri untuk memberikan keterangan hukum atas pernyataan mereka.

2. Usut tuntas aliran dana kerusuhan, termasuk keterlibatan mafia migas, pangan, dan minyak goreng.

3. Jerat pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

4. Gunakan UU TPPU untuk membuka aliran dana dan merampas aset mafia yang terlibat dalam pendanaan kerusuhan.

5. Pastikan bahwa negara berdiri di pihak rakyat, bukan mafia.

Kerusuhan yang menelan korban rakyat kecil, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian luas tidak boleh ditolerir. Nama almarhum Affandi Kurniawan menjadi pengingat bahwa rakyat biasa selalu menjadi korban pertama.

Jika benar mafia berada di balik aksi ini, maka negara wajib bertindak tegas: menangkap pelaku, membongkar jaringan, dan merampas asetnya.

Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban permainan mafia dan elite politik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.