JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kejutan yang memukul industri perhotelan dan restoran: diskon pajak hingga 50 persen bagi hotel dan 20 persen untuk restoran! Kebijakan super-sensasional ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin (25/8/2025).
“Untuk jasa perhotelan, kami beri potongan 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, tetap ada diskon 20 persen hingga Desember. Sementara untuk makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku hingga akhir tahun,” ujar Pramono.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, dan menurut Pramono, tujuannya jelas: membantu dunia usaha bertahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Lebih mengejutkan lagi, Pramono menekankan, langkah ini bukan karena sektor perhotelan dan restoran sedang lesu. Justru sebaliknya, penerimaan pajak dari sektor ini di Jakarta tumbuh 14–15 persen lebih tinggi daripada rata-rata nasional, dan tingkat kepatuhan wajib pajak pun luar biasa tinggi.
“Bukan karena mengeluh, saya malah terkejut tingkat kepatuhan pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, kami memutuskan memberi insentif,” tegasnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan keringanan pajak ini, cukup melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP milik Pemprov DKI. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali paling lambat 31 Januari 2026, dan ada kemungkinan diperpanjang jika terbukti efektif.
Pramono menambahkan, langkah ini adalah bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pengusaha agar tetap survive di tengah tantangan ekonomi. “Pemerintah Jakarta selalu berupaya memberikan insentif agar dunia usaha bisa bertahan dan tumbuh,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Jakarta resmi menjadi surga insentif pajak, memberi napas baru bagi pengusaha hotel dan restoran, sekaligus menjanjikan pengalaman makan dan menginap lebih hemat bagi masyarakat ibu kota.***
Heboh! DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Gila-gilaan: Hotel 50%, Restoran 20%!










