JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang keresahan nasabah bank pecah setelah kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 122 juta rekening dormant. Langkah sepihak ini memicu polemik besar di masyarakat dan dianggap menginjak hak dasar konsumen.
Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyebut kebijakan tersebut sebagai “prematur” dan “membahayakan kepercayaan rakyat pada sistem perbankan.”
“Nasabah sama sekali tidak diberi tahu. Mereka baru sadar ketika rekeningnya diblokir dan tidak bisa dipakai. Itu jelas melanggar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen,” ujar Rio dalam sebuah podcast, Jumat, 22 Agustus 2025.
Nasabah Terjebak, Uang untuk Darurat Tak Bisa Dicairkan
YLKI mengungkap banyak pengaduan masuk: dari keluarga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena saldo tak bisa ditarik, mahasiswa yang kesulitan membayar kuliah, hingga ahli waris yang tersendat mengurus rekening peninggalan orang tua.
“Ini bukan sekadar data, dampaknya nyata. Warga kehilangan akses pada uang mereka sendiri. Itu sama saja menjadikan nasabah tak bersalah sebagai korban,” tegas Rio.
Ironi Pemberantasan Judi Online
Rio menilai langkah PPATK salah sasaran. Jika tujuan utamanya memberantas judi online, seharusnya rekening aktif dengan arus transaksi mencurigakan yang disasar.
“Yang diblokir ini justru rekening tidur, yang tidak ada aktivitas. Apakah bisa disebut terindikasi judi online hanya karena tidak aktif? Itu logika yang keliru,” katanya.
Ancaman pada Inklusi Keuangan
YLKI mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi kontra-produktif dengan program inklusi keuangan pemerintah.
“Kalau orang takut rekeningnya bisa dibekukan kapan saja, mereka akan kembali menyimpan uang di bawah bantal. Ini kemunduran besar bagi literasi keuangan,” kata Rio.
Tuntutan Transparansi: Publik Berhak Tahu
YLKI mendesak PPATK agar membuka kriteria jelas soal rekening mana yang berhak diblokir, serta menyediakan mekanisme banding yang mudah.
“Proses pembukaan blokir jangan dibuat berbelit. Kalau tidak, masyarakat akan merasa dihukum tanpa kesalahan,” imbuhnya.
YLKI juga mengusulkan bank wajib mengirim peringatan resmi sebelum pemblokiran, verifikasi nasabah berbasis klasifikasi risiko (merah, kuning, hijau), hingga membuka hotline crisis center untuk membantu nasabah yang terdampak.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Di tengah ekonomi Indonesia yang tumbuh 5,12 persen pada Kuartal II 2025, YLKI menilai langkah PPATK bisa meruntuhkan fondasi utama: kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
“Pertumbuhan ekonomi kita ditopang konsumsi rakyat. Kalau kepercayaan ini hancur, daya beli juga akan turun. Akibatnya, ekonomi ikut terpukul,” Rio memperingatkan.
Kebijakan Dikecam, Dialog Mendesak
YLKI menegaskan, pihaknya tidak menolak upaya pemberantasan tindak kejahatan keuangan. Namun, cara yang ditempuh PPATK dinilai mengorbankan jutaan nasabah yang tidak bersalah.
“Kebijakan ini berbahaya kalau tidak segera dikoreksi. Kami mendorong PPATK, OJK, perbankan, dan asosiasi konsumen duduk bersama. Bukan untuk membatalkan, tapi menyempurnakan agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan rakyat kecil,” pungkas Rio.***
YLKI Kecam PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant










