BANTEN, Radarjakarta.id – Keberadaan personel Brimob di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menegaskan bahwa kehadiran Brimob merupakan pengamanan resmi berdasarkan permintaan perusahaan.
“Di situ memang pengamanan sesuai permintaan perusahaan. Ada kerja sama, mereka meminta bantuan,” kata Hengki, Jumat (22/8), usai kunjungan ke Gedung Negara.
Meski begitu, Kapolda menegaskan bahwa aturan tetap ditegakkan bagi anggota Brimob yang salah prosedur. “Jika terbukti melakukan kekerasan, sanksi sesuai mekanisme akan diberikan, mulai dari disiplin, kode etik, penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hengki.
Pengamanan terhadap industri seperti PT GRS seharusnya dilakukan oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit). Namun, karena keterbatasan personel, Brimob diturunkan secara resmi. “Itu resmi pengamanan di sana,” tambahnya.
Kejadian ini mencuat setelah tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat hendak menutup operasional PT GRS yang diduga mencemari lingkungan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, “Saat tim datang, terjadi penolakan yang berujung kekerasan. Ada empat orang humas KLH dan satu wartawan yang dikeroyok petugas keamanan dan karyawan.”
Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum organisasi masyarakat (ormas), dan penangkapan sedang dilakukan. Sementara, dua anggota Brimob yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan setelah proses selesai.
Kapolda Hengki meminta masyarakat dan media tidak terprovokasi oleh isu yang belum diverifikasi dan mempercayakan proses hukum pada pihak kepolisian. “Kami menegakkan hukum sama bagi semua, termasuk anggota Polri,” tegasnya.***
Kapolda Banten: Brimob di PT Genesis Resmi & Tetap Disanksi










