Babak Baru Royalti Musik, Publik Bisa Bernyanyi Bebas Tanpa Takut

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik royalti musik yang sempat memicu keresahan masyarakat kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, publik tidak perlu takut lagi memutar lagu atau bernyanyi di ruang publik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah musisi ternama, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat berlangsung di ruang Komisi XIII DPR, Senayan, Kamis (21/8/2025).

“Semua pihak sepakat menjaga suasana kondusif dan mengakhiri polemik ini. Masyarakat bisa kembali tenang, bebas memutar dan menyanyikan lagu tanpa rasa takut,” tegas Dasco.

Rapat tersebut menekankan beberapa langkah strategis untuk menata industri musik secara transparan: revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam dua bulan ke depan, penetapan LMKN sebagai lembaga tunggal penarik royalti, serta audit sistem penarikan royalti yang selama ini berjalan.

“Kesepakatannya, penarikan royalti dilakukan melalui LMKN, sambil revisi UU Hak Cipta berlangsung. Audit akan menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tambah Dasco.

Pemerintah juga mengingatkan publik mengenai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025, yang menegaskan peran LMKN sekaligus mengatur keterbukaan distribusi royalti agar alurnya lebih jelas.

Dengan keputusan ini, industri musik diharapkan kembali kondusif. Aktivitas bermusik, baik menyanyi maupun memainkan lagu, bisa berjalan normal tanpa hambatan, sekaligus memberikan perlindungan bagi hak cipta musisi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.