BPOM Cabut Izin 4 Produk Skincare Dokter Vokal Anti-Kosmetik Ilegal

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan Tanah Air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik yang terafiliasi dengan dokter yang selama ini dikenal vokal mengkritik kosmetik ilegal dan berbahaya. Keputusan ini memicu sorotan publik karena bertolak belakang dengan citra yang dibangun sang dokter sebagai “penjaga” keamanan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan, temuan pada awal Agustus 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan antara data pendaftaran, hasil produksi, dan informasi yang tercantum di kemasan. Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“BPOM telah menindak tegas kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau tidak sesuai. Izin edar dicabut, dan kegiatan produksi, distribusi, serta impor dihentikan sementara,” tegas Taruna, Kamis (7/8/2025).

Dari 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan, empat di antaranya terkait dengan sang dokter, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream. Produk terakhir bahkan sempat dipromosikan lewat media sosial dengan label “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”.

Berdasarkan penelusuran, izin edar Amiraderm Glowing Night Cream Series baru terbit pada 4 Maret 2025, namun penjualannya sudah berlangsung sejak November 2024 empat bulan sebelum izin resmi keluar. Hal ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan izin edar sebelum pemasaran.

“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi, bahkan manfaat produk bisa tidak sesuai dengan klaim di kemasan,” ujar Taruna.

Menanggapi pencabutan izin tersebut, dokter yang bersangkutan mengaku tidak mempermasalahkan.
“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucapnya singkat.

Manajernya, Taufik Ardi, mengklaim produk mereka sudah memiliki nomor registrasi BPOM baru, NA18250103420, yang bisa dicek di laman resmi BPOM. Namun, ia tidak menjelaskan soal perbedaan komposisi bahan yang ditemukan pada nomor notifikasi sebelumnya.

BPOM mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, cacat janin, hingga risiko kanker. Bahan-bahan berbahaya yang kerap ditemukan antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

“Keamanan, mutu, dan manfaat produk adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran demi melindungi masyarakat,” tegas Taruna.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.