Radarjakarta.id | Medan – UU Kesehatan No.17 2023 yang baru diundangkan banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan karena dinilai akan membuka peluang besar masuknya institusi kesehatan asing. Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya, Sp.BS(K) memberikan catatan dari UU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal itu.
Awalnya dia menyoroti kewenangan Kementerian Kesehatan yang besar terhadap ikatan dokter. Kemudian Prof. Ridha menyebut hal itu tak bisa dijalankan.
“Mulai dari pendidikan kesehatannya. Kemudian belum lagi masalah tentang jadi super body-nya kementerian kesehatan terhadap ikatan dokter, atau katakan ya organisasi profesi. Jadi itu tidak memungkinkan untuk dijalankan sebenarnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis Rabu (9/8/2023).
Dokter ilmu bedah syaraf itu memberikan catatan terhadap masalah mandatory spending yang dihapuskan. Pasalnya, UU kesehatan yang baru akan membuat institusi pelayanan kesehatan membiayai diri sendiri.
“Jadi nanti nggak ada lagi kewajiban pemerintah untuk membantu institusi pelayanan kesehatan atau rumah sakit atau klinik-klinik pemerintah. Akhirnya institusi tadi harus bisa membiayai dirinya sendiri. Padahal pelayanan kesehatan itu adalah kewajiban pemerintah,” katanya.
Hal lainnya, Prof Ridha menyatakan, dampak yang hadir dari UU Kesehatan adalah institusi pelayanan kesehatan tidak lagi berfikir sebagai pelayanan masyarakat, tapi berfikir sebagai satu perusahaan milik negara akhirnya.
“Kalau mereka nggak mampu gimana? Bisa hancur atau di situlah masuk institusi-institusi asing yang akan mengambil peran atau share bagi saham atau apalah. Akhirnya pelayanan kesehatan di Indonesia itu adalah bagian dari bisnis negara asing,” ungkap Prof Ridha.
Sekretaris Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumut, Syaiful Amri, berpendapat UU kesehatan tak hanya mengancam institusi pelayanan kesehatan, tapi juga tak berpihak kepada buruh.
“Buruh yang baru sekarang ini, perusahaan tidak wajib mendaftarkan dia dan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Itu hal yang kami tentang di luar daripada pasal-pasal kontroversi menurut para tenaga ahli kesehatan,” tutur pria yang akrab disapa Amri itu.
Dikutip dari detikFinance pemerintah telah mencatat UU Kesehatan hasil revisi ke lembaran negara sebagai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Kesehatan resmi diundangkan per kemarin. “Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023,” demikian dikutip dari situs JDIH Setneg.
Saat ini UU Kesehatan resmi diundangkan di Lembaran Negara Nomor 105 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6887 tertanggal 8 Agustus 2023.
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Juli 2023. Ada 7 Fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna. | Doel*