JAKARTA, RadarJakarta.id — Kebijakan mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini secara sepihak memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan. Tanpa pandang bulu, pemblokiran tetap dilakukan meski ada dana nasabah yang masih utuh di dalam rekening.
Langkah kontroversial ini langsung memicu kegaduhan nasional. Warganet heboh, para nasabah panik, dan anggota DPR pun naik pitam. Sebagian menyebut kebijakan ini terlalu sembrono, berpotensi merampas hak rakyat, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Ini kebijakan ngawur! Jangan seenaknya blokir uang rakyat. Kalau tak ada kaitan dengan kejahatan, PPATK jangan bikin sensasi,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Senin (28/7/2025).
Menurut PPATK, pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant (rekening tidur) yang kerap dimanfaatkan dalam transaksi haram seperti pencucian uang hingga jual beli rekening bodong.
Namun argumen ini tak cukup untuk meredam kritik.
“Apa goal-nya? Mengapa tiga bulan? Dasarnya apa? Publik berhak tahu!” seru Hinca Panjaitan, juga dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, menilai tindakan PPATK berpotensi mengoyak hak privasi warga.
“Rekening itu privasi. Harusnya yang diblokir hanya yang terindikasi tindak pidana. Jangan semua disamaratakan! Ini bikin gaduh!” kata Rudianto geram.
PPATK sendiri bersikukuh bahwa dana nasabah aman dan tidak akan hilang. Namun untuk mengaktifkan kembali, nasabah wajib melalui proses administratif dengan estimasi waktu minimal 5 hari kerja, dan bisa molor hingga 20 hari.
Pertanyaannya: siapa yang menjamin proses ini adil dan tidak disalahgunakan?
Kritik paling tajam datang dari para legislator Senayan. Mereka menilai PPATK telah melampaui kewenangannya.
“Jangan melebar ke urusan bank orang! Kami akan panggil PPATK dalam rapat kerja. Ini bukan wewenangnya!” ancam Hinca.
Isu ini makin membara di media sosial, terutama di kalangan masyarakat yang kerap menyimpan uang di rekening untuk keperluan jangka panjang mulai dari dana pendidikan, biaya ibadah, hingga persiapan politik.
“Bisa saja rekening itu untuk biaya pernikahan anak, atau dana darurat! Kenapa malah diblokir tanpa pemberitahuan?” ujar Nasir.
Warganet pun tak tinggal diam. Di Twitter, tagar #RekeningDiblokirPPATK dan #UangRakyatDiganggu sempat jadi trending topic. Banyak yang menganggap kebijakan ini seperti perampokan uang rakyat secara legal.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum keuangan menyebut, aturan ini butuh payung hukum jelas dan pengawasan ketat, karena menyangkut harta pribadi warga negara.***
Geger! Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, DPR Murka: Jangan Asal Sikat Duit Rakyat










