JAKARTA, Radarjakarta – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, mengajukan permohonan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah diketahui bergabung dalam operasi militer bersama pasukan Rusia. Pemerintah menegaskan, status kewarganegaraannya gugur secara otomatis dan tidak dapat dikembalikan tanpa melalui proses hukum yang ketat.
Melalui sebuah video yang beredar di TikTok, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan meminta bantuan agar dapat mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan kembali ke Tanah Air.
> “Saya mohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu saya mengakhiri kontrak tersebut dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video bertanggal 20 Juli 2025.
Riwayat Desersi dan Pemecatan dari TNI AL
Satria sebelumnya adalah anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dengan pangkat terakhir Sersan Dua. Namun, ia dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 dan dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai, dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa TNI AL tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Satria.
“Status yang bersangkutan kini menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum,” ujar Laksma Tunggul.
Menhan dan Kemenkumham: Tidak Ada Pencabutan, Tapi Otomatis Hilang
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Satria secara otomatis kehilangan status WNI begitu bergabung dengan militer asing.
“Tidak ada proses pencabutan resmi. Jika seseorang secara sukarela masuk dinas tentara asing, maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan,” tegas Supratman, Rabu (23/7).
Mengacu pada Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan, WNI kehilangan kewarganegaraan apabila bergabung dalam militer asing tanpa izin Presiden atau menjabat posisi yang hanya dapat diisi oleh WNI sesuai perundang-undangan.
Meskipun demikian, pemerintah belum menerima laporan resmi dari perwakilan luar negeri mengenai keanggotaan Satria dalam militer Rusia. Jika terbukti, Satria harus mengajukan permohonan naturalisasi murni kepada Presiden melalui Menteri Hukum.
Motif Ekonomi dan Permohonan Ampunan
Dalam pernyataannya, Satria mengaku tindakannya didorong oleh alasan ekonomi dan ia tak pernah berniat mengkhianati Tanah Air.
“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Cukuplah Allah sebagai saksi. Tidak ada niat untuk mengkhianati bangsa saya,” ucap Satria dengan nada haru.
Kasus ini memantik perhatian publik dan menimbulkan polemik soal penegakan hukum, nasionalisme, dan perlindungan terhadap mantan prajurit yang terlilit persoalan ekonomi. Pemerintah kini menegaskan bahwa langkah hukum adalah satu-satunya jalan bagi Satria jika ingin kembali menjadi bagian dari Indonesia.**”
Eks Marinir Minta Pulang dari Perang Rusia, Status WNI Hilang Otomatis










