JAKARTA , Radarjakarta.id – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyerukan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia menilai negara selama ini terlalu longgar dalam memberikan izin, baik kepada perusahaan lama maupun pendatang baru di sektor ini.
Menurut Haidar, setiap perusahaan baik yang baru berdiri maupun yang sudah lama beroperasi harus tunduk pada sistem baru yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai indikator utama. Ia mendorong penerapan Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan (KBIK) sebagai syarat mutlak dalam setiap izin pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang nikel, emas, batubara, pasir kuarsa, bauksit, timah, migas, geothermal, perikanan tangkap, hingga perkebunan sawit industri.
“Selama ini banyak izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Padahal, pembangunan sejati hanya terjadi jika warga sekitar proyek ikut maju,” ujar Haidar.
Ia menekankan bahwa keberhasilan tidak boleh lagi diukur semata dari pertumbuhan ekonomi atau investasi asing. “Banyak warga sekitar tambang hidup miskin, lingkungan rusak, dan air bersih langka. Itu bukan kemajuan, tapi tragedi berulang,” tegasnya.
Haidar mengusulkan agar setiap perusahaan yang mengajukan izin baru diwajibkan menyusun Rencana Indeks Kesejahteraan Masyarakat (RIKM) sebagai bagian dari dokumen perizinan. RIKM ini harus memuat komitmen konkret untuk menurunkan kemiskinan lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan air bersih, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin, pemerintah harus melakukan evaluasi berbasis data nyata melalui audit independen. Evaluasi harus mencakup indikator seperti pengangguran lokal, tingkat gizi anak, serta kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jika dalam lima tahun tidak ada dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, izin harus dicabut. Negara tidak boleh berkompromi dengan perusahaan yang hanya menimbulkan kerusakan,” ujar Haidar.
Data BPS 2023 mencatat, lebih dari 58 persen desa di sekitar tambang besar masih kesulitan mengakses air bersih dan mengalami tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional. Hal ini, menurut Haidar, menjadi bukti bahwa sistem perizinan selama ini lebih menguntungkan korporasi daripada rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya kontrak sosial antara perusahaan dan masyarakat lokal yang mencakup transparansi pendapatan, pembagian manfaat, hingga hak veto terhadap eksplorasi ekstrem. “Jika kesejahteraan rakyat bukan dasar hukum perizinan, maka pembangunan hanyalah mitos di atas penderitaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haidar mendorong agar pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan menentukan kelanjutan kontrak usaha di wilayahnya. “Pemerintah daerah tak boleh terus-menerus hanya menerima limbah, konflik sosial, dan tekanan, sementara keuntungan disedot ke pusat,” katanya.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Haidar melihat usulan ini sebagai pijakan strategis. Jika diterapkan, ia menilai sistem KBIK dapat menjadi warisan penting bagi Prabowo sebagai pemimpin yang pro-rakyat dan menjunjung tinggi kedaulatan.
“Kalau izinnya merusak dan menyengsarakan, maka yang kita beri ruang bukan investasi, tapi penjajahan berganti bendera,” tegasnya.
Haidar Alwi menutup dengan pernyataan bahwa masa depan Indonesia bergantung pada keberanian negara menata ulang relasi antara kekuasaan, rakyat, dan kekayaan alam. Jika tidak, bangsa ini akan terus menanggung biaya mahal dari pertumbuhan yang semu.***
Haidar Alwi Usulkan Sistem Kesejahteraan Jadi Syarat Mutlak Izin Tambang










