RADAR JAKARTA|Depok — Satuan tugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan pembongkaran sebuah posko organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di jalur hijau kawasan Grand Depok City (GDC), Senin (19/5). Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, yang digelar untuk memberantas praktik premanisme dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Bangunan ormas yang dibongkar diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, simbol-simbol ormas yang menjamur di ruang publik bisa menimbulkan kesan intimidatif serta memicu gangguan keamanan.
“Kami berkomitmen menciptakan Kota Depok yang tertib dan aman. Tidak boleh ada simbol yang mengesankan penguasaan wilayah oleh kelompok tertentu. Penertiban ini kami lakukan secara tegas namun tetap humanis, sebagai wujud netralitas negara terhadap semua golongan,” tegasnya.
Operasi gabungan hari ini melibatkan 50 personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain membongkar posko ormas, petugas juga menertibkan atribut dan bendera ormas yang terpasang di sepanjang jalan GDC.
Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menyebut bahwa penertiban simbol-simbol ormas merupakan bagian dari upaya menekan praktik premanisme, baik yang berkedok individu maupun kelompok.
“Hari ini kami lakukan penertiban terhadap bendera dan satu posko ormas. Target kami adalah simbol-simbol yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Hingga kini, belum ditemukan anggota ormas yang berkeliaran saat operasi berlangsung. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga 23 Mei 2025.
Satpol PP Kota Depok melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Agus Muhammad, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena posko melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan menempati lahan hijau secara ilegal.
“Informasi dari warga sekitar, bangunan ini milik salah satu ormas dan berdiri di atas lahan pemerintah. Karena itu, kami tertibkan dengan cara membongkar bagian bangunannya,” ujar Agus.
Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada ormas lain yang masih memiliki atribut dan bangunan serupa agar segera menertibkan sendiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami harap ini menjadi langkah awal untuk mengurangi gangguan premanisme di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tutup AKBP Maulana. | Aji*
Posko Ormas di Depok Dibongkar, Puluhan Personel Gabungan Dikerahkan










