NIKITA MIRZANI LAWAN BALIK! Gugat Kapolri & Jaksa Agung, Tuding Kasusnya Dipaksakan Jadi Pidana

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Kasus hukum artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghebohkan publik. Meski telah mendekam di balik jeruji selama lebih dari dua bulan, proses sidang tak kunjung dimulai. Kini, Nikita memilih jalan perlawanan yang mengejutkan: menggugat Kapolri dan Jaksa Agung!

Tak hanya itu, gugatan ini juga menyeret pelapor Reza Gladys, sosok yang menuduh Nikita memeras dan mencuci uang senilai miliaran rupiah. Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Reza Gladys, AM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta satu perusahaan swasta.

“Ini bentuk perlawanan. Kami ingin menguji, apakah benar kasus ini layak masuk pidana? Atau justru ini hanya masalah perdata yang dipaksa jadi pidana,” tegas Fahmi dalam konferensi pers daring, Rabu malam (14/5/2025).

Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar & Uang Rp 4 Miliar yang Sudah Ditransfer

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Nikita setelah merasa produknya dihina di media sosial. Dalam laporan, Nikita dituding meminta uang Rp 5 miliar untuk menghentikan hinaan tersebut. Transaksi itu terjadi setelah pertemuan antara keduanya pada 13 November 2024.

Menurut laporan, Reza akhirnya mengirimkan dua kali transfer masing-masing Rp 2 miliar pada 14 dan 15 November 2024. Inilah yang menjadi dasar tuduhan pemerasan dan pencucian uang terhadap Nikita.

Namun Fahmi menilai, “Ini sebenarnya bukan pidana, tapi murni soal sengketa bisnis dan reputasi. Harusnya masuk ranah perdata.”

Gugatan Sensasional: Nama-Nama Besar Diseret ke Pengadilan

Gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri ini langsung menyeret Kapolri dan Jaksa Agung sebagai turut tergugat. Langkah ini sontak mengejutkan publik karena sangat jarang terjadi. Bahkan satu perusahaan swasta yang tak disebutkan namanya juga ikut digugat.

“Kami hanya menuntut kejelasan hukum dan keadilan. Jika ini murni perdata, maka tidak bisa dipidanakan seenaknya,” ujar Fahmi.

Langkah ini dinilai sebagai “serangan balik terbesar Nikita” selama proses hukum yang dianggapnya tidak adil dan berlarut-larut.

Ancaman 20 Tahun Penjara & Masa Penahanan yang Hampir Habis

Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Jika hingga batas waktu terakhir penahanan pada 2 Juni 2025 berkas belum lengkap, Nikita berpotensi bebas demi hukum.

“Kalau 180 hari belum juga P21, ya harus bebas. Itu aturan KUHAP,” pungkas Fahmi dengan nada tegas.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan tetap optimistis bisa menuntaskan berkas sebelum deadline tersebut.

Netizen Riuh: “Drama atau Konspirasi?”

Kabar gugatan yang menyeret Kapolri dan Jaksa Agung ini sontak membuat media sosial meledak. Beragam komentar netizen membanjiri berbagai platform:

“Wah ini sudah kayak sinetron jam prime time!”

“Kalau sampai benar gugatan menang, ini bisa jadi sejarah!”

“Luar biasa Nikita! Lawan ketidakadilan!”

“Atau ini cuma drama cari panggung?”

Tak sedikit pula yang mempertanyakan proses hukum yang terkesan lambat dan penuh teka-teki.

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena sosok Nikita yang kontroversial, tetapi juga karena keberaniannya melawan sistem. Apakah Nikita akan menang dalam perlawanan hukum terbesarnya? Atau justru badai baru menanti? Publik menanti kelanjutannya dengan napas tertahan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.