TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Netizen: Motifnya Apa?

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Langkah mengejutkan datang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ribuan prajurit disiapkan untuk mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Kebijakan ini sontak menuai kehebohan publik dan perdebatan sengit di jagat maya.

Konfirmasi resmi diberikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa pengerahan personel TNI ini merupakan bentuk kerja sama institusional dengan Kejaksaan, termasuk hingga tingkat daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI, menguatkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa perintah pengamanan berasal langsung dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Telegram No. TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Pengerahan ini disebut sebagai langkah preventif dan bagian dari rutinitas yang telah lama terjalin antara kedua institusi.

Dikerahkan: 1 Peleton untuk Kejati, 1 Regu untuk Kejari

Sesuai dokumen yang dilihat Tempo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menindaklanjuti perintah tersebut. Instruksi jelas diberikan kepada para Pangdam untuk menurunkan satu peleton (30 personel) ke setiap Kejati dan satu regu (10 personel) ke tiap Kejari.

Jika kekuatan tak mencukupi, satuan dari Angkatan Laut dan Udara diminta untuk turut membantu. Arahan ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi virtual antara Mabes TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Ali Ridho pada 5 Mei lalu.

TNI dan Kejaksaan Teken MoU Rahasia?

Dasar hukum dari kolaborasi ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. MoU ini mencakup delapan aspek kerja sama, mulai dari pendidikan, pertukaran data hukum, penempatan jaksa di Oditurat Jenderal TNI, hingga pemanfaatan sarana prasarana untuk penegakan hukum koneksitas.

Namun, tak sedikit pihak mempertanyakan urgensi pengerahan militer bersenjata ke instansi penegak hukum sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai langkah ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menyalahi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

TNI: Kami Profesional dan Netral

Menanggapi kritik, TNI menegaskan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas. “Ini adalah kerja sama legal, formal, dan berdasarkan permintaan institusi. Tidak ada unsur politis,” ujar Kristomei.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyebut pengerahan prajurit adalah bentuk dukungan terhadap struktur yang telah ada dan diatur secara hierarkis. “Pelaksanaannya pun akan proporsional, bisa dua atau tiga orang per titik sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Netizen Berdebat: Antisipasi Ancaman atau Ada Agenda Tersembunyi?

Langkah ini membuat media sosial memanas. Tagar #TNIJagaKejaksaan dan #MiliterisasiHukum mulai trending. Sebagian netizen mendukung, menganggap ini sebagai upaya meningkatkan keamanan dan wibawa institusi hukum. Namun, tidak sedikit yang curiga, menyebutnya sebagai bentuk intervensi militer dalam urusan sipil.

“Kenapa tiba-tiba? Ada kasus besar mau dibuka?” tulis salah satu pengguna X (dulu Twitter). “Jangan sampai militer jadi alat untuk membungkam kritik atau mengintimidasi proses hukum,” timpal lainnya.

Pertanyaan besar kini menggantung di benak publik: Apa sebenarnya yang sedang dijaga? (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.