RADAR JAKARTA|Semarang – Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang, AJI dan PFI Keluarkan Kecaman Keras
Semarang, 6 April 2025 – Dua organisasi jurnalis terkemuka, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4).
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri meninjau arus balik Lebaran dan menyapa penumpang di stasiun tersebut. Sejumlah jurnalis yang tengah merekam momen itu didorong secara kasar oleh salah satu ajudan Kapolri dengan alasan diminta menjauh.
Menurut Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, tindakan kekerasan tidak berhenti pada dorongan. Seorang pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang telah menyingkir ke area peron justru menjadi korban pemukulan.
“Sesampainya di peron, ajudan tersebut menghampiri Makna dan memukul kepalanya,” ujar Dhana dalam pernyataan resminya, Minggu (6/4). Ia juga menyebut bahwa jurnalis lain turut mengalami kekerasan fisik dan intimidasi verbal.
Kepala Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa jurnalis juga mengalami dorongan keras, intimidasi, bahkan ada yang mengaku dicekik.
“Selain kekerasan fisik, ajudan itu juga melontarkan ancaman dengan mengatakan ‘Kalian, pers, saya tempeleng satu-satu’,” kata Dafi.
AJI dan PFI menilai tindakan ini merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Kedua organisasi yang tergabung dalam Dewan Pers itu menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
3. Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam insiden ini.
4. Meminta institusi Polri untuk belajar dan berbenah agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
AJI dan PFI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menciderai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
| Laporan: Suyatmi*
Editor: Redaksi RadarJakarta










