Radarjakarta.id |Medan –
Terkait pelarangan wartawan meliput berita di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, melalui juru bicaranya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, SIK, menegaskan tidak ada pelarangan peliputan berita di kantor Kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kombes Hadi Wahyudi pada wartawan melalui via pesan WhatsApp, Minggu (30/7/2023).
“Yang jelas tidak ada larangan, hanya etika sama-sama kita saling jaga,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu tidak harus dijelaskan lagi apalagi kalau wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Yang sudah UKW pasti jauh lebih paham,” jelasnya.
Diterangkannya, semua bentuk liputan di kantor polisi dikoordinir oleh Humas.
“Ya semua dikoordinir oleh Humas,” pungkas Hadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Sabtu (29/7/2023),
kepada wartawan, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara, Aris Rinaldi Nasution, SH, juga meminta Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Satreskrim Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.
Adapun oknum wartawan yang diduga mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik di Polrestabes Medan pada Kamis (27/7/2023) yaitu Yefita Zebua, wartawan Arah Indonesia, yang telah memperoleh sertifikat Kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
(Al Pane)*