RADAR JAKARTA| Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Dr. Djuyamto, S.H., M.H., menerima penghargaan sebagai Alumni Berprestasi 2025 dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi Djuyamto di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam Surat Keputusan Rektor UNS, Hartono, yang dikutip awak media pada Jumat (7/3/2025), disebutkan bahwa UNS memberikan penghargaan kepada 16 alumni berprestasi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing fakultas.
Daftar Penerima Penghargaan Alumni Berprestasi UNS 2025
1. Dr. Djuyamto, S.H., M.H. (Hakim PN Jaksel – Fakultas Hukum)
2. Budi Santoso (Menteri Perdagangan – FISIP)
3. Agus Jabo Priyono (Wakil Menteri Sosial – FKIP)
4. Hananto Aji (Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya – FT)
5. Bunga Herlina Oktaviyanto (Division Head BRI – FE)
6. I Kadek Edwin Trisnapati (VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia – Fakultas Psikologi)
7. Ayub Rizal (Manager Area PT Newhope Indonesia – Fapet)
8. Arifin Satria Ajinusa (Senior Data Analyst PT Financcel Teknologi Indonesia – Fakultas Teknologi Informasi)
9. Ganjar Harimansyah (Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud – Fakultas Ilmu Budaya)
10. Sony Mughofir (Kepala BPOM Tangerang – FMIPA)
11. Sunarti (Kepala Dinas TPHP Kalteng – Fakultas Pertanian)
12. Johan Setiawan (Kepala Bapal TN Baluran Situbondo – Pascasarjana)
13. dr. Purwadi (Tenaga Ahli BPNB – Fakultas Kedokteran)
14. Asthoni Zainati (Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi – Vokasi)
15. Yulius Widi Nugroho (Dosen ISTTS Surabaya – Seni Rupa dan Desain)
16. Umi Napsiutin (Owner Toko Boneka Jaya Agung – Keolahragaan)
Djuyamto dan Disertasi tentang Penetapan Tersangka Korupsi
Djuyamto menyelesaikan pendidikan S1, S2, dan S3 di UNS. Pada program doktornya, ia meraih IPK 3,9 dengan disertasi berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif”.
Dalam penelitian tersebut, Djuyamto mengemukakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dengan dasar pertimbangan bahwa:
1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga sistem hukum harus memungkinkan hakim berperan aktif dalam menegakkan keadilan.
2. Ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan dapat menghambat peradilan mencapai keadilan substantif, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Temuan ini dipresentasikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Gedung 3 UNS pada Jumat (31/1/2025), di hadapan para penguji, termasuk Prof. Dr. Hartiwiningsih, Dr. Sulistyanta, Dr. Ismunarno, Ketua Muda MA Bidang Pidana Dr. Prim Haryadi, serta Komjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi.
Dengan penghargaan ini, Djuyamto semakin mengukuhkan dirinya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang berkontribusi besar dalam pengembangan sistem peradilan di Indonesia. | Eva*
Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS
