RADAR JAKARTA|Jakarta – Sebuah insiden yang memicu kemarahan publik terjadi pada Minggu (2/3/2025). Seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) diduga bersikap arogan setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.
Peristiwa ini dibagikan oleh akun @daschamindonesia di media sosial dan segera menjadi viral. Dalam unggahannya, korban, seorang ibu hamil yang baru saja pulang dari kontrol kehamilan, mengaku hampir terkena puntung rokok yang dibuang dari mobil tersebut. Tak hanya itu, setelah ditegur, pengemudi justru menunjukkan sikap kasar dan nyaris menyerempet korban serta anaknya.
“Udah posisi panas, terus aku kontraksi palsu, ketemu manusia model gini, kenapa ya harus arogan banget sampe nyerempet padahal diingetin kalo jangan buang rokok sembarangan,” tulis akun tersebut, menggambarkan ketegangan yang dialaminya.
Respons Arogan dari Pengemudi
Lebih mengejutkan, pengemudi mobil dinas dengan nomor polisi merah 51132-00 berlogo Garuda itu bukannya meminta maaf, melainkan membentak korban.
“Ada kagetnya dia bilang ‘kenapa emang salah?’” lanjutnya, menirukan respons pengemudi yang seolah meremehkan teguran tersebut.
Korban pun mempertanyakan bagaimana seseorang dengan kendaraan dinas bisa memiliki perilaku yang tidak mencerminkan etika berkendara.
“Tuhan, sumpah aku sakit hati banget ya. Kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, adabnya minus,” tulisnya dalam unggahan yang menuai ribuan reaksi dari warganet.
Bahaya Merokok Saat Berkendara
Menanggapi insiden ini, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu. Itu akan memicu kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan,” ujar Jusri.
Ia menekankan bahwa merokok sambil berkendara melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000, sesuai Pasal 283 UU yang sama.
Jusri juga mendukung penerapan tilang elektronik bagi pengemudi yang merokok saat berkendara. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan seharusnya didasari kesadaran akan keselamatan, bukan hanya ketakutan terhadap sanksi.
Masyarakat Bisa Melaporkan Pelanggaran
Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam penegakan hukum lalu lintas. Artinya, warga yang melihat pelanggaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau berkendara dengan sembrono, dapat merekam dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika berkendara, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan dinas. Apakah akan ada tindakan dari pihak berwenang terhadap insiden ini? Masyarakat kini menunggu respons tegas dari Kemenhan dan aparat hukum. ***
Arogansi Pengemudi Mobil Dinas: Buang Puntung Rokok dan Serempet Ibu Hamil










