Radarjakarta.id | SERANG – Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya resmi dimutasi oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten, Selasa (7/1/2025).
Mutasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA, dan Bripka DI. Ketiganya dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tertanggal 7 Januari 2025, disebutkan bahwa mutasi ini bertujuan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi.
“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Didik.
Didik menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan hukuman, tetapi langkah yang diambil untuk memfasilitasi pemeriksaan oleh Bidpropam.
“Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga personel Polsek Cinangka tersebut akan menjalani pemeriksaan di Yanma Polda Banten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto memiliki komitmen kuat untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di jajaran Polda Banten.
“Kapolda Banten berkomitmen untuk terus mengedepankan pelaksanaan tugas yang profesional serta menindak tegas personel yang terbukti melanggar aturan,” tutup Didik.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kedisiplinan di lingkungan Polri agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.