Catat! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada Rabu 27 November

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Mendagri, Tito Karnavian.

Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025. Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan semua aspek teknis menjelang pelaksanaan Pilkada. Koordinasi ini juga termasuk persiapan untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dalam pemilu mendatang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan KPU juga telah menyusun berbagai strategi untuk memastikan kelancaran pemungutan suara. Ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan serta penyiapan tempat pemungutan suara yang memadai. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sehingga hasil pemilihan dapat mencerminkan pilihan rakyat yang sesungguhnya.

Dengan semua persiapan yang dilakukan, pemerintah berupaya memastikan bahwa hari pemungutan suara pada 27 November 2024 berjalan dengan lancar dan efektif, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyuarakan hak politik mereka.

“Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Tito.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang, sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60