Ibu Ronald Tannur Ditahan, Diduga Suap Tiga Hakim Rp 3,5 M

banner 468x60

Radarjakarta.id | SURABAYA -Kejaksaan Agung telah menahan Meirizka Widjaja (MW) Ibunda Ronald Tannur terkait kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti tersebut dipastikan terlibat dalam vonis bebas anaknya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Ibunda Ronald Tannur disangka ikut menyuap hakim Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan, Dini Sera.

Dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya akhirnya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. 

Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Titik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60