Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta tegaskan Tak Ada Sertifikat yang Dikeluarkan

Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta tegaskan Tak Ada Sertifikat yang Dikeluarkan
Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta tegaskan Tak Ada Sertifikat yang Dikeluarkan, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Pramuka Ujung
banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Pramuka Ujung kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Kamis (19/9/2024).

Sidang dengan terdakwa mantan perally nasional, Gunawan Muhammad alias Yayang, serta Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Dwi Budi Martono menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Kakanwil BPN DKI pada tahun 2020, BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang disengketakan.

“BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah pada lahan yang dimaksud,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa pihak BPN tidak pernah memberikan keterangan resmi mengenai status tanah tersebut.

“Kami tidak pernah menyatakan tanahnya apa, hanya sebatas tanah yang belum terdaftar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang terkait dengan tanah tersebut dikeluarkan sebelum ia menjabat, dan bahwa praktik pemberian rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku sejak ia memegang jabatan.

“Surat rekomendasi itu tidak ada lagi sejak saya menjabat pada tahun 2020,” tegasnya.

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Sulasmin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada saksi yang memberikan keterangan bahwa surat girik yang digunakan terdakwa adalah palsu.

“Kami berharap persidangan akan mengungkapkan bahwa tanah tersebut bukan eigendom, dan para terdakwa yang diduga menggunakan surat girik palsu tidak terbukti,” katanya optimis.

Zerry Syafrial, S.H., M.M., yang juga menjadi tim kuasa hukum terdakwa, turut menyampaikan bahwa ada perbedaan interpretasi dalam surat rekomendasi yang diajukan oleh pelapor.

Ia merujuk pada surat dari Bareskrim tahun 1994 yang menyebutkan bahwa dalam penyidikan sementara, tanah tersebut “diduga palsu”. Namun, Zerry menegaskan bahwa dugaan itu tidak pernah dibuktikan dalam proses hukum.

“Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo, pada tahun 2006 telah mencabut surat-surat kelurahan terkait girik tersebut karena kurangnya bukti,” ungkap Zerry yakin.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu dan Kamis, 25-26 September 2024, dengan agenda menghadirkan lebih banyak saksi. Persidangan diharapkan dapat terus memperjelas fakta-fakta di balik dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan ketiga terdakwa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60