Ketua PPPSRS Kuningan City Akui KTP-nya Nyalahi Aturan Pergub, Langsung Nyatakan Mundur

Ketua PPPSRS Kuningan City Akui KTP-nya Nyalahi Aturan Pergub, Langsung Nyatakan Mundur
banner 468x60

RadarJakarta|JAKARTA – Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu berujung pada pengunduran diri Heru Sukendro sebagai Ketua PPPSRS, setelah ditemukan bukti adanya cacat formil dalam proses pencalonan Heru sebagai Ketua PPPSRS pada tahun 2022.

Bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70 Tahun 2021 Tentang, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya di Pasal 45 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan para Pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun.

Salah seorang pemilik unit perkantoran yang merupakan salah satu peserta RUTA merasa adanya kejanggalan yang dilakukan Heru saat mendaftarkan diri sebagai calon Pengurus PPPSRS Kuningan City di tahun 2022. Karena itu, dia menolak dengan tegas RUTA Kedua tersebut dipimpin oleh Heru yang dinilai cacat hukum.

Dugaan tersebut berawal dari ditemukan adanya perbedaan identitas KTP yang digunakan Heru pada saat pencalonan sebagai Ketua PPPSRS dengan identitas yang tercatat dalam Akta Pembentukan PPPSRS dan Surat Keputusan (SK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan PPPSRS.

”Pada saat mencalonkan diri sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City di tahun 2022, dan saat pendaftaran kehadiran ditemukan perbedaan alamat KTP. Dimana KTP yang diperlihatkan beralamat di Kab. Bogor, sehingga disini saya mempertanyakan identitas saudara yang sebenarnya,” kata salah satu peserta rapat tersebut yang buat sebagian besar peserta RUTA kaget, di Jakarta, Sabtu(15/9/2024)

Adapun setelah melakukan konfirmasi dengan Notaris, didapati bahwa Heru selaku Ketua PPPSRS sekaligus pemimpin RUTA masih menggunakan KTP yang beralamat di Kab Bogor dalam pendaftaran RUTA 1 tertanggal 31 Juli 2024 dan RUTA 2 tertanggal 12 Agustus 2024, sehingga hal tersebut memperkuat dugaan cacat formil atas jabatan Heru sebagai Ketua PPPSRS. Untuk membuktikan dugaannya, peserta rapat tersebut meminta Heru memperlihatkan KTP-nya kepada seluruh peserta dan disaksikan oleh pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, serta Notaris yang turut hadiri saat itu.

Awalnya Heru menolak permintaan tersebut, namun dikarenakan adanya desakan dari hampir seluruh peserta RUTA agar Heru memperlihatkan KTP-nya, maka Heru meminta waktu untuk berdiskusi dengan pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta dan Notaris secara privat di luar ruangan.
Setelah sekitar 10 menit berdiskusi, Heru kembali ke podium dan mengakui pada saat pencalonan untuk menjadi Ketua PPPSRS memang dia tidak ber-KTP di Apartemen Denpasar Residences, hingga akhirnya Heru menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua PPPSRS secara sukarela dan meminta maaf kepada seluruh peserta rapat atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang dan meninggalkan RUTA.

“Memang salah satu persyaratan (sebagai pengurus) harus ber-KTP dan tinggal di sini. Pada saat itu memang saya ber-KTP di sini, tapi karena ada permasalahan pribadi, terkait KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Heru tetap ber-KTP di Kab. Bogor). Karena memang aturan Pergub harus ber-KTP di sini, dan sesuai tuntutan warga, maka saya tidak akan melanjutkan memimpin,” kata Heru.

Namun sebelum meninggalkan ruang rapat, Heru mengusulkan pengunduran diri Sekretaris PPPSRS, yakni Hidayat, karena tidak memiliki alamat KTP di Kuningan City dan mempersilakan pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta untuk menjelaskan status Hidayat, salah satu pemilik unit di office tower.

Menurut pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Kuningan City ini merupakan rumah susun campuran yang terdiri dari hunian (apartemen), office, dan mall (hunian dan non hunian) sehingga untuk unit non-hunian seperti office memang tidak diperuntukkan untuk ditinggali.
”Jadi untuk unit non-hunian, (persyaratan jadi pengurus) cukup dibuktikan dengan usaha di situ. Domisilinya di situ. Malah kalau ditinggali dan tidur di situ, itu salah. Memang tidak ada persyaratan harus ber-KTP di situ kalau pemiliknya non-hunian (office),” tegasnya.

Penjelasan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta, No. 70/2021, Pasal 45 ayat (1) huruf g, bahwa terkait syarat menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS bagi Pemilik unit non-hunian, berbunyi, ”Bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun”.

Berdasarkan hal tersebut, Rapat menyatakan dan mensahkan Hidayat sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City menggantikan Heru. Ini juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 6, ayat 5, disebutkan, ”Dalam hal terjadi perubahan jabatan Ketua Pengurus atau Ketua Pengawas sebelum berakhirnya periode kepengurusan yang disebabkan karena alasan: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f: maka digantikan oleh Sekretaris hingga berakhirnya masa jabatan.”

Rapat pun dilanjutkan yang dipimpin Ketua PPPSRS baru yakni Hidayat dengan pembahasan Program Kerja dan Persetujuan Anggaran Operasional PPPSRS Periode 2024, serta Penyesuaian IPL dan Sinking Fund Apartemen tahun 2024, serta pengesahan Penambahan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen dan lain lain. Salah satu keputusan rapat untuk menolak penyesuaian/kenaikan IPL disambut gembira pemilik dan penghuni.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60