Tidak Terima! Saad Fadhil Sa’di Dijadikan Tersangka, Lapor Menteri AHY

banner 468x60

Radarjakarta.id |  JAKARTA – Sidang dugaan memalsukan surat tanah girik, dengan terdakwa Saad Fadhil Sa’di di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).

Dalam sidang tersebut Hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sementara itu kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di, Adnan Parangi mengungkapkan, dalam putusan sidang yang di bacakan Hakim terhadap dakwaan Jaksa, eksepsi menolak dan sidang lanjut untuk pembuktian.

“Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).

Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya kita akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku, atau ia bukan orang yang melanggar pasal yang di dakwaan kepadanya pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

“Pak Saad Fadhil Sa’di hanya membeli tanah dari orang lain, kemudian dibuatkan AJB nya, artinya proses transkasi memenuhi asas transaksi pembelian tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

Saat ditemui, Saad Fadhil Sa’di mengatakan bahwa ia tidak menerima bila dirinya di jadikan tersangka.

“Saya tidak menerima kalau saya itu dijadikan tersangka, apalagi masalah pemalsuan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, apa yang menjadi dasar bahwa surat yang dimilikinya itu palsu. “Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya.

Lanjutnya, kalau itu surat tanah itu palsu, Saad Fadhil Sa’di menyebutkan bahwa ia merupakan pembelian tanah, jadi surat tersebut berdasarkan tanah yang di belinya, dimana unsur pemalsuannya, tambahnya.

Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun, dimana pembelian tanah ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982, dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2.200 M2.

Begitu pula lahan kedua, girik No. C No. 396, dimana Girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman. Lahan tersebut diberikan kepada Saad Fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berharap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.