Besok! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

banner 468x60

Radarjakarta.id | BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bandung senin 24 Juni 2024 siap menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Salah satunya adalah dengan menyiapkan pengamanan yang ketat saat berlangsungnya sidang praperadilan.

John Sarman Saragih Kepala PN Bandung mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan supaya sidang berlangsung kondusif.

“Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya,” ujarnya dilansir Antara, Minggu (23/6/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan besok bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

“Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan.”

“Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor”.

Sidang praperadilan ini diajukan sebagai perlawanan terhadap penetapan status tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon kepada Pegi Setiawan alias Perong.

Pengacara Pegi Setiawan berharap sidang praperadilan di PN Bandung bisa mengungkap fakta terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dipihak lain, Polda Jabar menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2026 lalu.
Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6), besok.

“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kiaracondong, Minggu (23/6).

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” sambungnya.

Jules mengatakan tim hukum Polda Jabar direncanakan akan hadir pada sidang praperadilan gugatan tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.