Polri: Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia

banner 468x60

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti (Dok IG.)

Radarjakarta.id | JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) telah menangkap Unik Rutita alias Enyk Waldkoenig, 38, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferienjob di Jerman. Berdasar penelusuran paspor C6206888 yang telah jadi objek Red Notice Interpol.

“Objek red notice Interlpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Menurut Krishna, Enik ditangkap sejak Minggu (9/6/2024) oleh Kepolisian di Venesia, Italia.

Selanjutnya, penangkapan ini sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin (10/6/2024).

Krishna belum memberikan rincian lebih lanjut soal penangkapan dan jadwal pemulangan Enyk ke Tanah Air.

“Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma,” ungkap dia.

Adapun Enyk dijerat Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Diketahui, dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60