Radarjakarta.id | TANGERANG – Sebanyak 31 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Kamis, (23/05/2024).
Pemberian Remisi Khusus Hari Waisak dilakukan dengan Khidmat di Aula Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Pejabat Struktural Eselon IV dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh warga binaan yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.
“Dari 41 Warga binaan yang beragama Budha di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 31 yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024 karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun 10 orang warga binaan yang tidak diusulkan remisi meliputi, 5 orang menjalani pidana seumur hidup dan 5 orang menjalani pidana mati, Adapun besaran perolehan Remisi sebagai berikut: 15 Hari : Nihil, 1 Bulan : 3 Orang, 1 Bulan 15 Hari 15 Orang dan 2 Bulan : 13 Orang. Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun”. Ujar Leonard | Eva*