Radarjakarta.id | JAKARTA – Ketua YLKBH Masyarakat Peduli Keadilan Ridwan Syaidi Tarigan di Sekretariatnya sekitaran Jakarta Barat menyatakan untuk penyelesaian sengketa Pilpres merupakan persidangan tentang proses dan hasil.
Dimana terlihat jelas permohonan 01 dan 03 tidak berbicara perolehan suara tapi berbicara proses pendaftaran Gibran hal tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah ditindaklanjuti dengan PKPU No.23 Tahun 2023 yang terbit tgl 3 November 2023 Ujarnya.
Sehingga menurut Ridwan tidak ada hal yang dapat membatalkan pencalonan Gibran menjadi bakal calon presiden bila ditinjau dari peraturan karena Hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023.
Dapat di perkirakan permohonan Paslon 01 dan 03 tidak memiliki alasan hukum dengan demikian maka majelis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pemohon yang melakukan diskualifikasi pencalonan 02 atau Gibran Ujarnya.
Bila dilihat apakah terpenuhinya TSM yang didalilkan para pemohon sehingga mempengaruhi perolehan suara, setelah didengar nya keterangan 4 Menteri maka harus dilihat apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” imbuh Rodwan,
Perihal argumentasi sirekap maka secara fakta sistem rekapitulasi dilakukannya secara berjenjang yaitu KPPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI dan sirekap hanya alat bantu bukan rekapitulasi resmi KPU yang diatur oleh Undang-Undang Ungkapnya
MK sendiri akan membacakan putusan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. Saat ini, para hakim konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). | Eva*