Foto ilustrasi di KBRI Bangkok
Radarjakarta.id | JAKARTA – Bagi kamu yang ingin berlibur ke Thailand, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pihak imigrasi Thailand kerap menolak kedatangan turis asal Indonesia (WNI), WNI yang ingin berkunjung ke Thailand harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan ditolak masuk oleh petugas imigrasi Thailand. Melansir akun resmi instagram Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI.
Selain uang tunai, WNA juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.
KBRI di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979).
Dilihat dari Instagram @Indonesiainbangkok pada Rabu (21/2), imbauan tersebut disampaikan secara resmi untuk WNI yang mau berkunjung ke Thailand.
“Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand,” tulis akun itu dalam caption.
Seperti diketahui, KBRI Bangkok sendiri sering menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check. | Eka*











