Berakhir! DPRD Riau Usulkan Calon Pj Gubernur ke Presiden

banner 468x60

Radarjakarta.id | RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau secara resmi mengumumkan pemberhentian Eddy Natar Nasution dari jabatannya sebagai Gubernur Riau (Gubri) pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/2/2024) di gedung DPRD Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho ketika memimpin rapat mengatakan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden. Selanjutnya, paripurna adalah proses kelengkapan penting untuk kelengkapan administrasi terhadap masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Pihaknya mengusulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kemendagri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Masa jabatan Gubernur Riau, Brigadir Jenderal TNI Edy Afrizal Natar Nasution akan berakhir pada 20 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) beserta ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.

Agung Nugroho mengatakan, sesuai undang – undang, Pj Gubernur dapat diusulkan oleh Menteri, dan DPRD sebanyak tiga nama. DPRD Riau sudah mengusulkan tiga nama tersebut.

“Mudah-mudahan orang Riau,” kata Agung, Senin (05/02/2024).

Agung sendiri mengaku sudah mengetahui siapa Pj Gubernur yang akan dipilih presiden. Namun, ia mengaku, nama itu belum bisa diumumkam.

“Untuk nama Pj sudah ada, tapi belum bisa diumumkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan DPRD Riau mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Edy Natar, antara lain Sekdaprov Riau, Rektor Universitas Riau, dan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. | Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60