Radarjakarta.id | JAKARTA –
Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa hukum Mohammed alias Mohammed Harun Basalamah menjelaskan bahwa penangkapan kliennya di Pekalongan oleh pihak imigrasi cacat hukum karena tidak didasari alat bukti yg kuat,
Lebih lanjut Dasep mengatakan kliennya di duga oleh pihak imigrasi sebagai warga negara Yaman berujung penangkapan dan penempatan di rumah tahanan Detensi Imigrasi, “Akan tetapi yang membuat heran kami sudah hampir 3 tahun dilakukan penahanan/penempatan diruang Detensi Imigrasi tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut,” ungkap Dasep.
Selanjutnya Dasep menyampaikan kepada Media bahwa kami sebagai kuasa hukum Mohammed melakukan upaya hukum Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari ke Adilan.
Petugas PPNS imigrasi sesuai peraturan dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan KUHAP Sah dan tidaknya penangkapan, penempatan/penahanan Detensi Klien kami harus di uji dahulu di pengadilan semuanya sudah di atur dalam KUHAP, ungkap Dasep.
Praperadilan Klien kami di PN Jaksel terdaftar dengan register perkara No.3/Pid.pra/2024/PN.jaksel. | Eva*