Radarjakarta.id | SURABAYA – Departemen Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema “Regresi Demokrasi di Indonesia (?)”. di Ruang Adi Sukadana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Kamis (23/11/2023).
Seminar ini dibuka dengan sambutan oleh Wakil Dekan III FISIP, UNAIR, Irfan Wahyudi. S.Sos., M.Comm., Ph.D. dan Ketua Departemen Politik Dr. Dwi Windyastuti Budi H, Dra., MA.
Terbagi dalam dua sesi. Di sesi pertama, seminar ini mengambil sub-tema “Tata Kelola Pemilu” dengan narasumber Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Ph.D. dan Prof. Ramlan Surbakti, M.A. Ph.D dengan moderator Dr. Kris Nugroho, Drs., M.A.
Sementara tema di sesi kedua adalah Regresi Demokrasi dengan narasumber Romo Antonius Benny Susetyo, Pr., Prof. Luky Djuniardi Djani, MPP., Ph.D. dan Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D. dengan moderator Nuke Faridha Wardhani, S.IP., M.M.
Ketua Departemen Politik, FISIP UNAIR, Dwi Windyastuti membuka seminar dengan menyampaikan latar belakang kemunculan ide seminar dari munculnya nama-nama bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Kemudian dia menjelaskan bahwa muncul pertanyaan kritis terkait apakah demokrasi mengalami keterpurukan dan regresi.
Moderator sesi pertama, Kris Nugroho memantik diskusi pertama dengan menjelaskan bahwa politik mempengaruhi kehidupan kita semua. Dia kemudian melanjutkan dengan menguraikan persoalan politik dan manipulasi hukum untuk kepentingan politik praktis dengan cara-cara realis.
Pembicara pertama sesi pertama, Prof. Ramlan Surbakti memulai dengan menyampaikan dinamika dalam Tata Kelola Pemilu dan realitas politik dalam dinamika demokrasi saat ini. Dia mengkritik paradigma positivistik dalam melihat realitas kekuasaan yang mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia. Dia menambahkan bahwa praktik pemasaran politik yang hanya melihat politik sebagai komoditas jangka pendek menimbulkan berbagai permasalahan dalam politik di Indonesia.
Prof. Ramlan Surbakti kemudian menekankan urgensi dari penegakan integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu harus memiliki empat prinsip yaitu jujur, akurat, transparan, dan akuntabel. Dia mengutip penjelasan Adam Przeworski bahwa demokrasi adalah Pemilu, kemudian Pemilu yang ideal adalah predictable procedure, but unpredictable results. Menurut Guru Besar Ilmu Politik UNAIR ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjamin, “kepastian prosedur dan ketidakpastian prediksi hasil pemilu.”











