RADAR JAKARTA | Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjanjikan bahwa seluruh pengurus rumah ibadah di Sumatera Utara akan mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, pola bantuan untuk rumah ibadah akan mengalami perubahan mulai tahun ini.
“Selama ini, bantuan untuk rumah ibadah difokuskan sepenuhnya pada pembangunan fisik. Ke depan, metodenya akan sedikit diubah agar juga memperhatikan kesejahteraan para pengurus rumah ibadah,” ungkap Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, anggaran pembangunan rumah ibadah minimal sebesar Rp200 juta. Dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu 60 persen untuk pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan dan kesejahteraan pengurus rumah ibadah.
“Seperti rumah ibadah masjid, para pengurus seperti imam, guru mengaji, dan muazin harus mendapatkan gaji sesuai UMP,” tegasnya.
Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung perubahan tersebut. “Bantuan yang diberikan harus bisa mencukupi kebutuhan selama satu tahun. Oleh karena itu, kita akan buat Pergub-nya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bobby mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi Sumut yang sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Atas nama Pemprov Sumut, kami mohon dukungan dan doa agar seluruh program dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo agar semua program pemerintah berpihak kepada rakyat kecil. “Pesan Presiden yang selalu saya sampaikan: orang kecil harus kenyang perutnya dan tebal dompetnya. Ini harus menjadi acuan dalam semua program yang dijalankan,” pungkasnya.
| Al Pane
Bobby Janjikan Pergub: Pengurus Rumah Ibadah Akan Digaji Sesuai UMP
