Geger! Terlibat Kecelakaan, Pengacara Ketahuan Bawa Senpi dan Sabu

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta — Seorang pengacara muda berinisial S (31) bikin heboh publik setelah ditangkap polisi usai mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Bukan sekadar kecelakaan biasa, S ketahuan membawa senjata api ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan!

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang melihat gelagat mencurigakan dari S. Sopir tersebut lantas melaporkan ke polisi yang bertugas di sekitar lokasi.

“Anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).

Tak berhenti sampai di situ, pemeriksaan lanjutan terhadap mobil S membongkar lebih banyak temuan mengejutkan:

– Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
– Airsoft gun rakitan jenis HS
– Satu klip sabu-sabu
– Satu klip ganja
– Pipet alat isap
– Obat keras (7 tablet Ranitidine HCl dan 2 bungkus Alprazolam 1 mg)
– Enam unit ponsel
– Satu unit mobil Daihatsu Sigra B 2033 KKS
– Paspor atas nama S
– Lem tembak

Tak hanya barang bukti fisik, hasil tes urine juga memperkuat kasus: S dinyatakan positif mengonsumsi sabu, ganja, dan benzodiazepine.

Tampang S saat ditangkap pun menjadi sorotan. Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak merah dengan jenggot tipis, saat digelandang aparat ke Mapolres.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan:

Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun).

Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar).

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kombes Susatyo.

Masih Didalami, Apakah Terkait Jaringan Gelap?
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah menggeledah rumah S namun tidak menemukan senjata api lain. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang diproses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

Kasus ini sontak menggegerkan dunia hukum dan masyarakat luas. Seorang pengacara, profesi yang seharusnya menegakkan hukum, justru terjerat dalam pelanggaran berat!***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60