RADAR JAKARTA|Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), dan Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan di Surabaya wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra Surabaya dan menciptakan suasana kondusif di masyarakat. “Tidak ada yang boleh membuat Surabaya gaduh dan merusak nama kota. Semua perusahaan harus taat aturan dan menjaga kerukunan,” ujarnya.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki TDG, sehingga langkah penutupan ini diambil setelah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang ingin beroperasi lagi harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. “Ketika perizinan lengkap, TDG bisa diterbitkan,” tegasnya.
Namun, selain masalah perizinan, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap 15 mantan karyawan asal Surabaya. Wali Kota Eri berkomitmen untuk membantu karyawan yang ijazahnya tertahan, dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Ijazah adalah hak karyawan, dan tugas saya adalah memastikan hak mereka dikembalikan,” ujar Eri.
AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait dugaan penahanan ijazah, meskipun kuasa hukum para karyawan telah mengirimkan somasi kepada perusahaan. “Kami masih menunggu hasil dari somasi. Jika ijazah tidak dikembalikan, maka kami siap menangani laporan resmi,” kata Wahyu.
Eri Cahyadi juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap gudang-gudang yang beroperasi di Surabaya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menciptakan masalah dan menjaga hubungan yang harmonis dengan karyawan.
“Saya selalu mengingatkan, berusaha di Surabaya harus taat aturan. Jangan pernah menyakiti warga Surabaya,” tambahnya.
Dengan penyegelan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan pelajaran kepada semua pelaku usaha untuk lebih mematuhi peraturan yang ada, serta menjaga kepercayaan dan keharmonisan antara perusahaan dan karyawan. | Harno*
Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal, Tuntut Kembalikan Ijazah Karyawan
