Ketua DPP PDI-P, Bintang Puspayoga: Perempuan Berdaya, Indonesia Raya

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jepara — Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia, khususnya kaum perempuan, memperingati hari kelahiran Raden Ajeng Kartini. Pahlawan nasional sekaligus pelopor emansipasi perempuan ini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879.

Hari Kartini ditetapkan secara resmi sebagai Hari Besar Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964. Dalam keputusan tersebut, R.A. Kartini juga ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Peringatan Hari Kartini setiap tahunnya bertujuan mengenang dan menghormati perjuangan beliau dalam melawan feodalisme dan ketidakadilan, serta memperjuangkan kesetaraan gender, hak atas pendidikan, dan emansipasi perempuan.

Kartini hadir menentang segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Melalui pendidikan bagi anak-anak dan perempuan, ia mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan dan pemberdayaan. Kartini juga turut mendampingi dan mendorong karya-karya ukiran kayu Jepara agar memiliki nilai ekonomi tinggi. Ini adalah bentuk nyata nasionalisme dan patriotisme beliau, bahkan di tengah masa penjajahan.

Semangat Kartini sangat relevan untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan dan anak saat ini. Kita prihatin, belakangan ini marak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, bahkan di lingkungan akademik dan fasilitas pelayanan kesehatan. Fakta ini mencerminkan masih adanya ketimpangan dan bias dalam peran serta posisi perempuan di masyarakat.

Perempuan, sebagai tiang utama keluarga dan generasi bangsa, harus mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan yang layak. Pada momentum peringatan Hari Kartini tahun 2025 ini, kami menyerukan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi perempuan.

Penguatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dan sosialisasi kebijakan penting seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu terus digalakkan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat.

Aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Mari kita bangun kesadaran bersama untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan Indonesia. Karena perempuan yang berdaya, akan membawa Indonesia menuju kejayaan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60