RADAR JAKARTA|Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan percepatan rotasi jabatan bagi pejabat eselon III dan IV, khususnya camat dan lurah, guna mencegah dominasi kekuasaan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat wilayah.
Usulan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, dalam laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/4).
“Perlu adanya rotasi atau tour of duty terhadap lurah dan camat agar tidak terlalu lama menjabat di satu wilayah hingga terkesan menjadi ‘raja kecil’,” ujar Mujiyono. Ia menegaskan bahwa jabatan yang terlalu lama berisiko menurunkan efektivitas kerja serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Mujiyono menambahkan, rotasi yang rutin dan terukur akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Komisi A meminta agar Inspektorat, Biro Pemerintahan, dan para wali kota secara berkala mengevaluasi dan melaksanakan rotasi jabatan lurah dan camat,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi A lainnya, Heri Kustanto. Ia menilai rotasi pejabat wilayah dapat memunculkan semangat baru dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Dengan adanya rotasi, pejabat baru di tingkat camat dan lurah akan lebih bersemangat dalam menjalankan program-program pemerintah daerah dan lebih responsif terhadap berbagai aduan masyarakat,” kata Heri.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya percepatan rotasi bagi lurah dan camat yang telah lama menjabat, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan di wilayah ibu kota.
| Laporan: Uca*
Editor: Redaksi RadarJakarta