Drama Penangkapan Ketua Ormas di Depok, 3 Mobil Polisi Dibakar Massa

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Depok – Upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Metro Kota Depok berujung kerusuhan. Penangkapan terhadap seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS, tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal, memicu perlawanan dari warga setempat. Akibatnya, tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa di kawasan Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi atas nama TS terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata api.

“Terhadap dua perkara tersebut, tersangka telah kami panggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Karena itu, kami melakukan penjemputan paksa,” kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat siang.

Penjemputan dilakukan pada pukul 01.30 WIB oleh 14 personel Satreskrim. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. TS diduga melakukan perlawanan sengit saat polisi menunjukkan surat perintah penangkapan. Keributan di lokasi membuat warga sekitar berdatangan.

“TS merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut. Warga yang mengetahui penangkapan itu merasa tidak terima dan mulai menyerang petugas,” jelas Bambang.

Empat kendaraan digunakan dalam operasi penjemputan ini. Satu unit berhasil membawa TS keluar dari lokasi menuju Mapolres Metro Depok. Namun tiga kendaraan lainnya tertahan di portal Kampung Baru dan menjadi sasaran amuk massa. Kendaraan tersebut dirusak dan dibakar.

“Ketiga kendaraan yang tertinggal di lokasi itulah yang dibakar atau dirusak warga,” ungkap Bambang.

Beruntung, tidak ada personel kepolisian yang mengalami luka serius dalam insiden tersebut. “Personel kami tidak mengalami luka terbuka. Semua masih fokus mengatasi situasi di lapangan,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat TS berawal dari sengketa lahan di Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis. Pada 23 Desember 2024, sebuah perusahaan hendak membangun proyek di atas lahan miliknya. Namun TS mengklaim sebagian tanah tersebut sebagai miliknya. Ia bahkan mendirikan bangunan semi permanen dan membuang sampah dengan truk di lokasi tersebut.

“Puncaknya, saat pihak perusahaan memasang pagar, tersangka menodongkan pistol ke arah pekerja. Barang bukti senjata api telah kami sita,” ungkap Bambang.

Bentrok Susulan di Jalan Raya Bogor

Kerusuhan tak berhenti di Harjamukti. Sehari sebelumnya, Kamis (17/4/2025), bentrokan antar dua kelompok massa terjadi di Jalan Raya Bogor, depan gerbang RW 17, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Bentrokan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan melibatkan lemparan batu, balok kayu, hingga senjata tajam.

Salah satu saksi, Maryono, menyebut bentrokan tidak seimbang. “Dari kelompok sana hanya sekitar 25 orang, tapi lawannya jauh lebih banyak,” ujarnya.

Akibat bentrok tersebut, lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Bogor dari arah Bogor ke Jakarta maupun sebaliknya mengalami kemacetan parah.

AKBP Bambang menegaskan bahwa proses hukum terhadap TS akan terus berlanjut meski sempat terjadi kericuhan. Polisi juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil dinas.

“Kami pastikan hukum tetap berjalan. Penyerangan terhadap petugas adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas,” pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60