Doktif Bersaksi Di Persidangan Isa Zega, Netizen Dukung Shandy dan Juragan 99

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jatim – Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Isa Zega terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, hari ini, Selasa 15 Maret 2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto.

Kasus yang bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari serta produk kosmetiknya, menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yakni Samira Farahnaz atau lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif.

Doktif tampil percaya diri dan berapi-api di persidangan, kala bersaksi dan menegaskan bahwa Isa Zega memang menyerang kehormatan Shandy Purnamasari dan bahkan mengarah ke dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Isa Zega sempat beberapa kali menyatakan keberatan dan melarang Dokter Detektif agar “tidak mengoceh”. Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ada yang berbeda dari sikap Isa Zega yang biasanya santai pada persidangan-persidangan sebelumnya, kali ini ia tampak beberapa kali mengipas-ngipas bagai kegerahan.

Usai persidangan, sejumlah jurnalis sempat bertanya kepada Doktif dan terkuak bahwa ia sangat yakin akan kekuatan kesaksiannya akan mendukung dakwaan JPU.

“Gak cuma dari konten ya, jadi dari video-video yang kita bisa lihat, Sahrul ini dengan jelas mengucapkan dia mengucapkan Shandy Shaundhesip, Sandi Shaundhesip itu berulang-ulang, owner skincare yang lagi bunting, hamidun. Itu siapa lagi kalau bukan arahnya ke Owner MS Glow, Shandy Purnamasari,” paparnya.

Mengenai terdakwa dan kuasa hukumnya yang kerap membantah bahwa tidak menyebut nama Shandy Purnamasari dalam video yang diunggah di media sosial dan menjadi akar permasakah, Doktif menanggapinya dengan santai bahwa itu adalah haknya terdakwa, tapi yang jelas nanti bukti-bukti bagaimana hakim akan melihat.

“Alhamdulillah hakim tadi memberikan kesempatan terakhir, bahwa jangan dilihat hanya dari konteksnya cuma screenshot itu, tapi dari video-video yang sudah terdakwa buat,” imbuhnya. “Dan juga ada juga chat gak sempat ditunjukkan chat dimana chat dari Isa Zega ke dari Oky atau ke Sahrul, disini saya sebut Sahrul aja, nanti kalau di dalam dia tersinggung. Jadi Sahrul ini menghubungi dr Oky untuk meminta nomor Shandy Purnamasari, padahal dia sudah melakukan review review yang mengarah ke menjelekkan produk-produk dari Shandy atau seorang Shandy,” tambahnya.

Hal inilah yang menguatkan dugaan bahwa terdakwa memiliki niat untuk melakukan pemeasan, apalagi ia pun sempat meminta pertemuan, ditambah lagi dengan karakter postingan terdakwa di media sosial yang kerap menyebutkan nominal uang.

“Dari postingan-postingan dan dari ceritanya memang arahnya ke uang seperti itu, jadi dugaannya seperti itu. Jadi dari konten-konten dia buat selalu menyebutkan cuma dikasih 10 juta, 20 juta, 1 Miliar, berarti dugaannya ya dugaannya ini ya mungkin dia akan minta di atas 1 Miliar biar dia bisa diam, gitu ya, dia bisa diam,” terangnya.

Selain terhadap bisnis milik Shandy, Isa Zega juga diduga sempat melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap kandungan Shandy saat itu (tahun 2024), dimana sekarang sang bayi laki-laki Shandy telah lahir dengan sehat.

Di dunia maya, keadaan pun selaras dengan kesaksian Doktif. Sejumlah netizen memberikan dukungan berupa komentar positif dan ungkapan sabar kepada Shandy Purnamasari atas kasus yang tengah berlangsung.

Seperti akun @indah_rosalia yang menyampaikan: “Yang menghina mungkin ga tau betapa besar pengorbanan ibu untuk anak-anaknya.”

Sementara akun @marwasda menulis: “Anak selucu ini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab.”

Ada pula akun @genta.tyab yang mengungkapkan: “Yang dukung sebelah bisa dipastikan tidak punya hati nurani.”

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Shandy Purnamasari, pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy sekaligus merupakan pelapor Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan sebelumnya bahkan terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS GLOW, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.

Kini Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa 4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa 18 Maret. Hingga ini agenda pemeriksaan saksi masih akan terus terjadwal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60