RADAR JAKARTA | Jakarta – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Dewan Kehormatan Pusat INI menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025.
Acara ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan akan dilaksanakan pada 14-15 Maret 2025 di Gedung Ditjen AHU, Kementerian Hukum.
Penyelenggaraan UKEN ini merupakan yang pertama kalinya setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengatur perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025.
Keputusan tersebut secara resmi mengakhiri dualisme dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia, menciptakan kesatuan dalam organisasi tersebut.
Ketua Umum INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP-INI) yang berperan penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan UKEN ini. Ia juga menekankan pentingnya nilai kejujuran dalam profesi notaris.
“Apa yang kita tanam hari ini akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi notaris di masa depan,” katanya.
Ia berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas dan sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.
Lebih lanjut, Dr. Irfan menekankan pentingnya menjaga kehormatan organisasi.
“Salah satu kewajiban dalam Kode Etik Notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkumpulan. Kami mengimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan destruktif tersebut,” tegasnya.
UKEN secara resmi dibuka pada 14 Maret 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H.
Dalam acara pembukaan tersebut, peserta yang berjumlah 600 orang, terdiri dari calon notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) INI dari seluruh Indonesia, mendapatkan sesi pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab mereka sebagai notaris.
Pada hari kedua, 15 Maret 2025, UKEN dilanjutkan dengan ujian tertulis dan wawancara langsung yang akan dilakukan oleh para tokoh senior di bidang kenotariatan, termasuk Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta Dewan Kehormatan INI dari tingkat daerah hingga pusat.
Dengan terselenggaranya UKEN ini, PP INI bersama Dewan Kehormatan Pusat INI berharap dapat menjalankan amanat konstitusi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dan memberikan tolak ukur awal bagi calon notaris dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta memberikan layanan yang terpercaya bagi masyarakat.