Modus Ritual Gaib: Tetangga Habisi Ibu dan Anak, Jasad Dimasukkan ke Toren

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap FI, pelaku pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di dalam toren air rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, pada 9 Maret 2025 malam setelah melarikan diri pasca melakukan aksi keji tersebut.

Korban Dikenal Dermawan, Pelaku Sering Berutang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa korban, TSL (alias Enci) dan anaknya ESW, dikenal sebagai sosok dermawan di lingkungan sekitar.

Pelaku FI merupakan salah satu orang yang sering meminjam uang kepada korban sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan janji mencicil pembayaran. Namun, ia akhirnya memiliki niat jahat dengan menjebak korban menggunakan modus ritual spiritual.

Modus Ritual Spiritual dan Penggandaan Uang

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengaku memiliki kenalan dukun yang bisa menggandakan uang dan mencarikan jodoh untuk anak pertama korban. Untuk meyakinkan korban, FI menggunakan dua nomor telepon berbeda dan berpura-pura menjadi dua sosok dukun, yaitu “Kris Martoyo” (pengganda uang) dan “Kakang” (pencari jodoh).

Pada Februari 2025, pelaku menunjukkan sejumlah uang kepada korban sebagai bagian dari skenario penggandaan uang. Kemudian, pada 1 Maret 2025, ritual dilakukan di rumah korban sekitar pukul 12.01 WIB.

Korban ESW bersiap melakukan ritual di kamar mandi menggunakan sarung, sementara TSL berada di ruang utama dengan uang yang akan digandakan. Selama ritual berlangsung, komunikasi dilakukan melalui telepon dengan “dukun” fiktif yang diperankan oleh pelaku sendiri.

Namun, ketika ritual tak kunjung membuahkan hasil, korban TSL mulai marah dan mencaci maki pelaku. Hal ini memicu amarah FI hingga akhirnya ia menyerang korban dengan batang besi.

Pembunuhan Sadis dan Upaya Penghilangan Jejak

Dalam kondisi kalap, pelaku memukul kepala TSL dengan batang besi sebanyak dua kali, lalu menindih dan mencekiknya menggunakan tali rafia hingga tewas. Setelah memastikan korban pertama meninggal, pelaku membersihkan darah yang berceceran dan beristirahat sejenak dengan merokok di depan rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan menyerang korban ESW dengan cara yang sama. ESW sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya dipukul dan dicekik hingga tewas.

Setelah kedua korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam toren air di bawah kulkas dan membersihkan sisa darah di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, ia mematikan lampu rumah dan berpura-pura menjadi tukang listrik ketika bertemu dengan Roni Effendy, adik korban ESW.

Saat Roni datang ke rumah, pelaku yang mengenakan masker mengatakan bahwa ibu dan kakaknya sedang keluar. Setelah Roni pergi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan, lalu mengunci rumah dari dalam sebelum melarikan diri.

Pelarian dan Penangkapan

FI sempat membuang barang bukti, termasuk ponsel milik korban, di tanggul Kali Jodoh sebelum kabur ke Cirebon dan kemudian ke Banyumas. Di Cirebon, pelaku membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Namun, pelarian FI berakhir setelah polisi berhasil melacaknya dan menangkapnya di kampung halamannya di Banyumas pada 9 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban TSL sempat menghubungi anaknya, Ronny Effendy, untuk menanyakan kapan ia akan pulang. Namun, pada malam harinya, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan kepada Ronny dengan alasan ada perbaikan listrik di rumah.

“Tersangka sengaja mengirim pesan agar pembunuhannya tidak segera diketahui,” ujar Arfan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60