KPID DKI Jakarta Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadhan

KPID DKI Jakarta Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadhan
KPID DKI Jakarta Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadhan
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar evaluasi terhadap tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadhan. Hasil pemantauan menunjukkan masih adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran.

Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengungkapkan bahwa beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain candaan yang mengarah pada perundungan (bullying), indikasi pelanggaran privasi, serta konten yang memarjinalisasi individu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, terdapat tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar dan berlebihan, iklan rokok dengan visualisasi halus dan angle baru yang ditayangkan sebelum pukul 22.00, serta program hiburan dengan pakaian yang tidak sesuai norma kesopanan di bulan suci.

KPID DKI Jakarta mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk segera menyesuaikan tayangan mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat Sosialisasi KPID DKI Jakarta yang berisikan Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

“Kami menghimbau lembaga penyiaran dapat melakukan perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan,” ujar Puji Hartoyo.

Puji mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam menyajikan konten selama bulan Ramadhan, agar tetap sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

“Kami himbau lembaga penyiaran dapat menayangkan tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60