RADAR JAKARTA | Tulungagung – Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil membina 2 (dua) warga binaan kasus terorisme menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengucapkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) NKRI Tindak Pidana Terorisme yaitu Margono (46) dan Gunawan Dwi (31), yang merupakan kasus terorisme dengan vonis 3 (tiga) tahun penjara.
Kegiatan ikrar ini dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Tulungagung, BNPT, Densus 88, Kemenag, Pemda Kab. Tulungagung, Ka UPT Karesidenan Kediri, dan juga dari media/ pers.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono yang hadir di aula Lapas Kelas IIB Tulungagung menyambut baik niat kedua narapidana tersebut untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses ini, mulai dari Badan Penaggulangan Nasional Terorisme (BPNT), Densus 88, Lapas Kelas IIB Tulungagung, Forkopimda dan pihak lain yang terlibat.
“Ikrar ini adalah salah satu syarat tambahan bagi warga binaan tindak pidana teroris bisa mendapatkan hak – hak bersyaratnya. Tentunya ini anugerah, ikrar ini tidak datang begitu saja, karena diawali dari niat tulus, peran pembinaan dan pamong Lapas, dukungan dari Densus, BNPT, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pemda dan stakeholder lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo mengatakan, “karena telah memenuhi persyaratan, pihaknya akan mengusulkan keduanya untuk mendapatkan remisi susulan, selama ini yang bersangkutan berkelakuan baik dan sudah bisa membaur dengan warga binaan lainnya”, jelasnya.
Ikrar Setia NKRI ini bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil pembinaan program deradikalisasi, yang diwujudkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai (Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tahapan pelaksanaan Ikrar NKRI di Lapas Kelas IIB Tulungagung telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan bersama-sama dengan para pihak terkait”, pungkas Ma’ruf.